Sabtu, 10 Juli 2021

jasa potong hewan qurban, cara potong hewan qurban di masa pandemi, jasa lazismu kabupaten badung bali

 JASA PEMOTONGAN HEWAN QURBAN



Pada masa pandemi covid-19, ada aturan yang membatasi orang untuk berkerumun. Aturan yang sering dinamakan PPKM, Pelaksanaan Pengetatan Kegiatan Masyarakat, membawa konsekuensi pada pelaksanaan pemotongan hewan qurban yang biasa dilaksanakan di halaman atau lingkungan masjid dan musholla di seluruh Indonesia. 

Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pada hari Iedul Adha tahun 2020 masih dapat berjalan seperti biasa. Masing-masing masjid, musholla, dan yayasan2 masih dapat menyelenggarakan pemotongan hewan qurban di tempat yang selama ini dimanfaatkan yakni halaman atau areal parkir masjid dan musholla yang ada. 

Hanya saja, tahun 2021, aturan PPKM Darurat tampaknya akan membatasi para panitia pemotongan hewan qurban di lingkungan masjid dan musholla sebagaimana mestinya. 

LAZISMU Kabupaten Badung membuka jasa pelayanan Penyembelihan dan Pemrosesan Daging hewan qurban. Jasa layanan pemotongan hewan qurban yang diselenggarakan LAZSIMU KAB BADUNG, BALI dilakukan dengan bekerjasama dengan sebuah Rumah Potong Hewan (RPH) milik Pemda Badung, Bali. 

Bagi masyarakat, Panitia Penyembelihan hewan qurban dapat menghubungi LAZISMU di bawah ini.


LAZISMU KABUPATEN BADUNG juga melayani jasa lain seperti: pengurusan pembuatan dan perpanjangan masa berlaku SIM, STNK Kendaraan, Pembayaran rekening Air dan Listrik, jasa pengurusan Dokumen Kependudukan, Pasport dll.


layanan JASAMU













 JASA PEMOTONGAN HEWAN QURBAN

Tidak ada komentar: