JASA PEMOTONGAN HEWAN QURBAN
Pada masa pandemi covid-19, ada aturan yang membatasi orang untuk berkerumun. Aturan yang sering dinamakan PPKM, Pelaksanaan Pengetatan Kegiatan Masyarakat, membawa konsekuensi pada pelaksanaan pemotongan hewan qurban yang biasa dilaksanakan di halaman atau lingkungan masjid dan musholla di seluruh Indonesia.
Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pada hari Iedul Adha tahun 2020 masih dapat berjalan seperti biasa. Masing-masing masjid, musholla, dan yayasan2 masih dapat menyelenggarakan pemotongan hewan qurban di tempat yang selama ini dimanfaatkan yakni halaman atau areal parkir masjid dan musholla yang ada.
Hanya saja, tahun 2021, aturan PPKM Darurat tampaknya akan membatasi para panitia pemotongan hewan qurban di lingkungan masjid dan musholla sebagaimana mestinya.
LAZISMU Kabupaten Badung membuka jasa pelayanan Penyembelihan dan Pemrosesan Daging hewan qurban. Jasa layanan pemotongan hewan qurban yang diselenggarakan LAZSIMU KAB BADUNG, BALI dilakukan dengan bekerjasama dengan sebuah Rumah Potong Hewan (RPH) milik Pemda Badung, Bali.
Bagi masyarakat, Panitia Penyembelihan hewan qurban dapat menghubungi LAZISMU di bawah ini.
JASA PEMOTONGAN HEWAN QURBAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar